KARAWANG — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan perombakan kabinet atau reshuffle, termasuk pergantian Menteri ESDM, sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menanggapi kabar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri yang disebut-sebut akan dilantik menjadi Menteri ESDM. Bahlil mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Reshuffle itu hak prerogatif Bapak Presiden,” ujar Bahlil seusai menghadiri acara Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kabar Simon akan menggantikannya sebagai Menteri ESDM, Bahlil kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi tersebut.
“Enggak tahu saya, enggak tahu, enggak tahu, enggak tahu,” ucapnya.
Bahlil menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai perombakan kabinet kepada Presiden Prabowo. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, tidak ada konfirmasi dalam keterangan Bahlil mengenai kepastian pergantian Menteri ESDM.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM pada Kamis (1/10).
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang ditetapkan pada 30 September 2026.
Bahlil mengatakan pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi bertujuan mempercepat pelaksanaan target hilirisasi dan transisi energi yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Untuk sementara, kantor kementerian koordinator tersebut masih berada di lingkungan Kementerian ESDM.
Meski merangkap dua jabatan, Bahlil menyatakan hanya menerima satu gaji. Ia juga memastikan pembentukan kementerian koordinator baru tidak akan memicu pemborosan anggaran karena kebutuhan anggarannya diprioritaskan dari Kementerian ESDM. (JP/KN)



