KPK Duga Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022

SLEMAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung sejak 2022. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam kasus pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana penanganan bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menelusuri dugaan praktik tersebut hingga tiga atau empat tahun ke belakang.

“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, dana siap pakai BNPB pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam situasi kebencanaan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan berbagai kebutuhan darurat ketika bencana terjadi.

“Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Empat tersangka lainnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK masih menelusuri dugaan korupsi tersebut, termasuk rentang waktu praktik yang diduga terjadi sejak 2022. (ANT/KN)

READ  Kepala Daerah Diminta Dorong Belanja Masyarakat untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img