Indonesia-Malaysia Masih Bahas Teknis Bantuan Penanganan Karhutla

JAKARTA – Pemerintah Indonesia masih berkomunikasi dengan Malaysia untuk membahas tawaran bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan menerima atau tidak menerima bantuan tersebut belum ditetapkan karena kedua pihak masih membahas kebutuhan operasional dan teknis pelaksanaannya.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigjen TNI Honi Havana, mengatakan komunikasi dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Statusnya masih komunikasi ini, tentunya sedang on going, kanal tentunya melalui Kementerian Luar Negeri,” kata Honi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Honi menegaskan, pemerintah tidak pernah menolak mentah-mentah tawaran bantuan dari Malaysia. Menurut dia, Indonesia menghargai setiap bantuan yang ditawarkan negara lain untuk mendukung penanganan karhutla.

Meski demikian, pemerintah perlu membahas sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk kebutuhan di lapangan, mekanisme pengiriman personel, serta dukungan logistik yang diperlukan.

“Harus didiskusikan di situ terkait kebutuhan operasional, bagaimana nanti deployment (pengiriman) personel dan sebagainya, kemudian nanti dukungan logistik dan seterusnya,” ujarnya.

Honi mengatakan hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah tawaran bantuan Malaysia dapat diterima dan bagaimana pelaksanaannya.

Pemerintah juga berencana menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat agar informasi mengenai tawaran bantuan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita akan adakan konferensi pers untuk memberikan informasi yang update kepada masyarakat supaya tidak mengembangkan prasangka-prasangka yang tentunya kurang baik untuk disampaikan,” kata Honi.

Hingga Rabu (14/10/2026), komunikasi mengenai tawaran bantuan Malaysia masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang diumumkan pemerintah Indonesia. (ANT/KN)

READ  Bea Cukai "Diserang" Netizen, Presiden Jokowi Adakan Rapat Terbatas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img