BGN Suspend 91 SPPG Terkait Temuan BPK, Nilainya Capai Rp18,19 Miliar

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total nilai temuan yang belum diselesaikan mencapai Rp18,19 miliar.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, sebanyak 91 SPPG tercatat belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

“91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Ketut, penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BGN mencatat 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebar di tiga wilayah operasional. Wilayah II menjadi penyumbang jumlah terbanyak dengan 73 SPPG.

Berikut rincian SPPG yang dikenai penghentian operasional sementara:
– Wilayah I: 4 SPPG, meliputi seluruh Pulau Sumatra.
– Wilayah II: 73 SPPG, meliputi Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta.
– Wilayah III: 14 SPPG, meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Total nilai temuan pemeriksaan yang menjadi dasar kebijakan tersebut tercatat sebesar Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.

Ketut menjelaskan, suspend khusus merupakan penghentian operasional tanpa batas waktu hingga SPPG terkait menyelesaikan kewajibannya atas temuan pemeriksaan.

BGN dapat mencabut penghentian tersebut apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

” Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” kata Ketut.

READ  Ratusan Kader PMII Demo DPR, Soroti Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Melalui kebijakan ini, BGN mendorong seluruh SPPG terkait segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img