Bahlil Buka Peluang Rakyat Kelola 45 Ribu Sumur Minyak, Etanol E50 Disiapkan

JAKARTA – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam bisnis energi nasional, mulai dari pengelolaan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat hingga pengembangan bahan bakar etanol. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan produksi minyak domestik sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.

Bahlil mengatakan, sebagian sumur minyak rakyat yang telah memperoleh izin mulai berproduksi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan Jawa. Pemerintah juga kembali menandatangani izin untuk sumur rakyat di Aceh.

“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut membuka ruang legal bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara turun-temurun, tetapi belum memiliki izin resmi.

Minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat tersebut dibeli PT Pertamina dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Pemerintah berharap legalisasi ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan usaha sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional atau lifting.

“Sudah tentu dengan produksi ini, mampu kita menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka. Dan yang kedua, ini juga bisa meningkatkan lifting,” katanya.

Selain mengoptimalkan produksi minyak dari sumur rakyat, pemerintah menyiapkan pengembangan etanol sebagai campuran bensin untuk menekan ketergantungan terhadap bahan bakar impor.

Bahlil menyebut kebutuhan bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun. Sementara itu, produksi dalam negeri baru berkisar 18–19 juta kiloliter per tahun.

READ  Polemik Hijab, KPAI Minta BPIP Tinjau Ulang SK Standar Paskibraka

Kesenjangan antara kebutuhan dan produksi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis sumber daya domestik.

Pemerintah merencanakan penerapan mandatori campuran etanol secara bertahap hingga E50. Perencanaan menuju 2028 kini dimatangkan dengan mempertimbangkan kapasitas industri dalam negeri.

Bahlil menegaskan, peningkatan penggunaan etanol harus diikuti kesiapan pasokan bahan baku dan fasilitas produksi nasional.

“Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh,” ucapnya.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah potensial penghasil bahan baku etanol, antara lain Jawa, Sumatera, dan Papua.

Bahlil menyebut penerapan E20 membutuhkan sekitar 8 juta kiloliter etanol. Bahan bakunya direncanakan berasal dari komoditas pertanian, seperti singkong, tebu, dan jagung.

Kebutuhan lahan diperkirakan mencapai sekitar 1 juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare untuk tebu, dan 1 juta hektare untuk jagung.

Pengembangannya direncanakan memanfaatkan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) serta Hak Guna Usaha (HGU) yang telantar, dengan pengelolaan terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.

Selain ketiga komoditas tersebut, pemerintah juga mengembangkan bahan baku alternatif. Proyek percontohan sorgum manis telah berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, pengolahan aren di Kamojang disebut memiliki kapasitas produksi 1.000 liter per hari.

Pengembangan berbagai sumber bahan baku tersebut diharapkan dapat memperkuat pasokan etanol domestik sekaligus membuka peluang usaha di sektor pertanian dan industri pengolahan.

Bahlil juga menyinggung penerapan mandatori biodiesel B50 yang berlaku sejak 9 Juli 2026. Program tersebut, menurutnya, mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun dan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.

Pemerintah menjadikan pengembangan bahan bakar nabati sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi kebutuhan impor.

READ  Bukan Hanya 7 BUMN, Danantara Indonesia Bakal Kelola Semua Aset BUMN

Melalui legalisasi sumur minyak rakyat dan pengembangan etanol berbasis bahan baku dalam negeri, pemerintah berupaya memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi sekaligus mendorong peningkatan produksi nasional.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan perizinan, kesiapan industri pengolahan, ketersediaan bahan baku, serta kemampuan pemerintah memastikan program berjalan sesuai target. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img