Prabowo Panggil Menteri Bahas Karhutla Sumatra-Kalimantan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Langkah ini dilakukan di tengah dampak kebakaran yang turut dirasakan negara-negara tetangga serta sulitnya pemadaman di sejumlah kawasan bergambut.

Rapat terbatas digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026) sore. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, penanganan karhutla menjadi perhatian serius Presiden.

“Hari ini membahas tentang karhutla, karena Beliau sangat serius sekali tentang penanganan karhutla ini,” kata Dudung kepada wartawan sebelum mengikuti rapat.

Rapat yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB itu dihadiri sejumlah pejabat secara langsung maupun melalui konferensi video. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sejumlah pejabat lain mengikuti rapat secara daring, termasuk para kepala staf TNI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, panglima komando daerah militer, kapolda, dan gubernur dari wilayah terdampak karhutla.

Dudung menyatakan, dirinya akan melaporkan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, terutama di wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut menyoroti dampak karhutla terhadap negara-negara tetangga, termasuk Singapura dan Malaysia.

Dudung mengatakan, keberadaan lahan gambut menjadi salah satu tantangan dalam upaya pemadaman karena kebakaran di kawasan tersebut dapat sulit ditangani.

“Dampaknya ke negara-negara tetangga, makanya Beliau sangat concern sekali, karena memang banyak lahan-lahan gambut ya yang sulit untuk dipadamkan, tetapi beberapa usaha kita lakukan,” ujarnya.

Karhutla di kawasan gambut membutuhkan penanganan yang tepat karena api tidak selalu terlihat di permukaan. Kebakaran dapat bertahan di lapisan bawah tanah dan kembali muncul apabila sumber panas belum sepenuhnya padam.

READ  Pipa Gas Pertamina EP Bocor di Babelan, Aliran Gas Langsung Diisolasi

Karena itu, upaya penanggulangan tidak hanya bergantung pada pemadaman api yang terlihat, tetapi juga memerlukan pemantauan dan penanganan lanjutan di kawasan terdampak.

Sebelumnya, Dudung menyampaikan bahwa operasi pemadaman masih terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, yang menjadi perhatian khusus Presiden.

Kawasan tersebut merupakan pusat konservasi dan rehabilitasi orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), sehingga kebakaran berpotensi mengancam ekosistem dan habitat satwa yang dilindungi.
Selain di Tanjung Puting, upaya pemadaman juga berlangsung di sejumlah lokasi lain di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan.

Menurut Dudung, operasi darat masih menjadi tumpuan di sejumlah titik karena kabut asap tebal membatasi jarak pandang dan menyulitkan akses pemadaman melalui udara.

“Laporan dari Kepala BNPB bahwa operasional helikopter ini sudah dilaksanakan dan banyak lebih dominan kepada operasi darat, karena memang sulit untuk dijangkau dari udara, karena memang asapnya terlalu tebal,” katanya.

Pemerintah masih perlu memastikan efektivitas penanganan di lapangan, terutama di kawasan yang sulit dijangkau dan memiliki risiko kebakaran berulang.

Evaluasi yang dilakukan Presiden diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan efektivitas pemadaman, serta mendorong pencegahan agar kebakaran tidak terus meluas.

Di tengah dampak asap yang melintasi wilayah dan mengganggu aktivitas masyarakat, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh langkah pencegahan dan perlindungan terhadap warga serta lingkungan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img