Anggota DPR Minta Bilik Keluarga di Lapas Diatur untuk Cegah Pungli

PURWOKERTO — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta pemerintah menyusun aturan yang jelas mengenai penggunaan bilik keluarga di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mencegah pungutan liar (pungli), penyalahgunaan fasilitas, dan ketimpangan akses di antara warga binaan.

Yanuar mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan fasilitas pertemuan dengan pasangan sah tanpa bergantung pada kemampuan finansial atau pembayaran tidak resmi.

“Semua itu harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada orang yang punya uang bisa menyewa kamar secara tidak resmi, sementara yang tidak punya uang akhirnya menjadi korban,” katanya seusai membuka Turnamen Mini Soccer 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026).

Menurut Yanuar, bilik keluarga dapat menjadi fasilitas bagi warga binaan untuk bertemu pasangan sah melalui mekanisme yang teratur dan manusiawi. Penggunaannya perlu disertai persyaratan yang jelas, termasuk verifikasi status perkawinan menggunakan dokumen resmi seperti buku nikah.

Ia juga mengusulkan agar akses terhadap fasilitas tersebut dapat dikaitkan dengan tahapan pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Yanuar menilai pengelolaan kebutuhan biologis warga binaan secara teratur dapat membantu mengurangi tekanan psikologis dan ketegangan di lingkungan lapas.

“Konsepnya adalah bahwa kebutuhan biologis ini bagaimana bisa dikelola, bisa diatur. Pertama, menekan tingkat stres, menekan tingkat kerawanan dan ketegangan di dalam lapas,” ujarnya.

Menurut dia, gagasan tersebut muncul dari berbagai keluhan mengenai pemenuhan kebutuhan biologis selama warga binaan menjalani masa pidana. Meskipun kebebasan mereka dibatasi, kebutuhan dasar warga binaan tetap perlu diperhatikan dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban.

Terkait pembahasan penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan, Yanuar menyebut persoalan tersebut sebelumnya disampaikan pakar seksologi Boyke Dian Nugraha dalam pembahasan bersama Komisi XIII DPR RI. Namun, ia menegaskan bahwa penyediaan alat bantu seksual bukan solusi yang didorongnya.

READ  Viral di Media Sosial, Setjen MPR Evaluasi Sistem Penilaian Lomba Cerdas Cermat

Yanuar lebih memilih pengaturan bilik keluarga yang memungkinkan warga binaan bertemu pasangan sah melalui prosedur resmi.

Ia juga menyoroti risiko kekerasan seksual di lingkungan lapas, termasuk kemungkinan korban mengalami kekerasan berulang atau melakukan tindakan serupa terhadap orang lain. Karena itu, menurut dia, kebijakan pembinaan perlu memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan pencegahan kekerasan seksual.

Yanuar mengatakan usulan bilik keluarga masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pengaturan tersebut antara lain mencakup persyaratan pengguna, tata cara penggunaan, serta penyediaan fasilitas.

Ia berharap kebijakan yang nantinya disusun dapat mencegah pemberian fasilitas secara tidak resmi sekaligus memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img