Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU

JAKARTA — Kerugian negara sebesar Rp863,84 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara selesai.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” kata Anang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Lima tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA. BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, GB menjabat sebagai Direktur PT ASE dan PT AKI. AM merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY menjabat sebagai Direktur PT YAT, sedangkan AA merupakan Direktur PT ASE.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan yang menjadi objek perkara mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Penyidik juga menemukan persoalan terkait kelengkapan kendaraan. Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), menurut keterangan Kejaksaan Agung.

READ  Bamsoet : Libatkan Notaris dan Kurator dalam Berantas Mafia Tanah

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Kejaksaan Agung menyatakan kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anang mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Setelah menerima para tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan berikutnya sebelum perkara diperiksa dalam persidangan.

Hingga tahap ini, perkara masih berupa dugaan tindak pidana yang akan diuji melalui proses peradilan. Pembuktian kesalahan para tersangka akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan pengadilan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img