Bukan Cuma Helm, Menhub Minta Aplikator Awasi Perawatan Motor Ojol

JAKARTA – Perusahaan aplikasi ojek online (ojol) diminta ikut mengawasi kondisi dan perawatan kendaraan mitra pengemudi untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Dudy mengatakan, pengawasan keselamatan tidak cukup hanya dengan memastikan pengemudi menggunakan perlengkapan pelindung. Kondisi kendaraan juga harus dijaga agar tetap laik operasional melalui pemeriksaan dan perawatan berkala.

Menurut dia, pengemudi bertanggung jawab menjaga kendaraan yang digunakan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Sementara itu, perusahaan aplikasi perlu mendukung pemenuhan standar keselamatan melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat jadwal perawatan berdasarkan intensitas pemakaian.

Arahan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menurut Dudy, regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi para pihak.

Ia menegaskan, pemenuhan hak dan kewajiban dalam ekosistem transportasi digital harus berjalan beriringan dengan penerapan standar keselamatan.

Selain aspek keselamatan, pemerintah juga menyoroti transparansi biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Perusahaan aplikasi diminta menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dudy menjelaskan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

READ  Gus Ipul: 65 Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Akhir September

Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Dudy mengatakan, pengaduan harus mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Selain itu, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi diwajibkan menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.

Penyesuaian tersebut harus dilakukan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Kemenhub mendorong perusahaan aplikasi dan pengemudi menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi diharapkan memperkuat pengawasan keselamatan dan pelaksanaan kemitraan, sedangkan pengemudi harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik serta mengutamakan keselamatan saat beroperasi.

Melalui penerapan regulasi secara konsisten, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img