Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara

JAKARTA – Polda Metro Jaya segera menggelar perkara setelah memeriksa Betrand Peto selama sekitar delapan jam terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan seorang pelapor berinisial AW. Polisi akan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap figur publik berinisial BP tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 54 pertanyaan untuk mendalami perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan lebih lanjut guna memperjelas duduk perkara. Setelah pengumpulan bahan keterangan dilakukan, penyidik akan mengevaluasi hasil penyelidikan sebagai dasar menentukan tahapan penanganan berikutnya.

“Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPA-PPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan jadwal pasti gelar perkara maupun memastikan apakah akan ada saksi tambahan yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berkaitan dengan pelapor berinisial AW dan seorang terlapor yang disebut menggunakan inisial ATT atau BP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar sebelumnya menyampaikan bahwa laporan resmi diterima kepolisian pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

READ  Menkeu Purbaya Tetap Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen

“Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum,” kata Onkoseno di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Hingga Jumat (9/10/2026), penyidik masih mendalami laporan tersebut. Gelar perkara yang akan dilakukan nantinya menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img