
TENGGARONG – Enam desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam daftar usulan pemekaran desa pada 2026. Menanggapi hal tersebut,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memberikan pendampingan agar setiap usulan dapat diproses sesuai mekanisme dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, salah satu usulan tersebut melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Berbeda dari pemekaran yang hanya membagi satu wilayah desa, skema di dua desa tersebut menggabungkan sebagian wilayah dari masing-masing desa untuk membentuk desa baru.
“Di 2026 ini ada usulan enam desa untuk dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Semangkok. Dua desa ini sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi satu desa lagi,” kata Arianto Kamis (8/10/2026).
Menurut Arianto, usulan pemekaran tidak serta-merta membuat sebuah wilayah dapat langsung ditetapkan sebagai desa baru. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa pengusul sebelum proses dapat dilanjutkan.
Karena itu, DPMD Kukar mulai turun memberikan penjelasan kepada pemerintah desa dan masyarakat yang mengusulkan pemekaran.
Pendampingan tersebut mencakup penjelasan mengenai mekanisme, tahapan pengusulan hingga berbagai konsekuensi administratif yang muncul apabila desa baru nantinya terbentuk.
“Kita selaku OPD yang memfasilitasi, kemarin turun dan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemekaran desa,” ujarnya.
Arianto menegaskan, pemekaran desa harus memiliki dasar yang jelas. Keinginan masyarakat menjadi bagian dari proses pengusulan, tetapi tetap harus diikuti dengan pemenuhan ketentuan administratif dan persyaratan lainnya.
Hal ini menjadi penting agar pembentukan desa baru tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pemisahan wilayah, tetapi juga memiliki kesiapan dari sisi pemerintahan dan administrasi.
Setelah sosialisasi, DPMD Kukar akan melanjutkan pendampingan terhadap enam usulan pemekaran tersebut. Setiap desa akan diarahkan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan pola pendampingan sejak awal, Pemkab Kukar ingin memastikan proses pemekaran berjalan tertib dan setiap usulan dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Artinya, enam usulan tersebut saat ini masih berada dalam proses dan belum otomatis menjadi desa definitif. Kelanjutan masing-masing usulan akan bergantung pada terpenuhinya persyaratan serta hasil proses sesuai mekanisme pemekaran desa. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



