JAKARTA — Pelaku usaha mikro dan kecil bakal mendapat keringanan biaya berjualan di platform e-commerce. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan diskon biaya e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha yang memasarkan produk lokal.
Kebijakan tersebut dit Satya Permana mengatakan, skema pemberian insentif telah disepakati bersama platform e-commerce. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sistem agar program tersebut dapat segeraargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026 dan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, skema pemberian insentif telah disepakati bersama platform e-commerce. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sistem agar program tersebut dapat segera diterapkan.
“Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy saat ditemui di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Temmy menjelaskan, dasar hukum program tersebut telah tersedia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang telah ditandatangani Menteri UMKM. Selanjutnya, sistem Kementerian UMKM sedang diintegrasikan dengan SAPA UMKM.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif harus terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui SAPA UMKM.
Setelah pendaftaran, Kementerian UMKM akan melakukan proses kurasi tahap pertama. Data pelaku usaha yang lolos kemudian diteruskan kepada platform e-commerce untuk menjalani proses verifikasi dan kurasi berikutnya.
Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai Kepmen UMKM akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.
“Jadi nanti mereka akan daftar ke SAPA, kita kurasi tahap satu, diambil oleh e-commerce, dikurasi oleh mereka, baru nanti akan diberikan insentif,” ujarnya.
Kementerian UMKM saat ini telah mengidentifikasi sekitar 42 ribu penjual yang memasarkan produk lokal melalui platform digital.
Namun, data tersebut masih harus diverifikasi, terutama terkait besaran omzet masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria penerima insentif.
“Data awal kita ada sekitar 42.000 yang memang seller sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Tinggal nanti kapasitas omzet mereka berapa,” kata Temmy.
Berdasarkan skema yang disiapkan, insentif ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
Pemerintah berharap potongan biaya tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk dan bertahan di ekosistem perdagangan digital.
Selain menekan biaya yang harus ditanggung penjual, program tersebut diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
“Mudah-mudahan angkanya bertambah dengan adanya insentif ini untuk membantu mereka,” ujar Temmy.
Kementerian UMKM juga menyiapkan peluncuran resmi program tersebut setelah seluruh mekanisme teknis siap dijalankan.
Program insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penetrasi produk lokal di pasar digital.
Sebelumnya, Kementerian UMKM telah menjalin kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk meningkatkan minat masyarakat membeli produk dalam negeri.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas kolaborasi dengan platform lain, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia, serta menjajaki penerapan program serupa di kementerian dan lembaga lainnya.
“Kita akan coba gandeng nanti yang lain, TikTok Shop, Tokopedia, mungkin di kementerian lain. Kita mau lihat dulu animo,” kata Temmy.
Dengan potongan biaya hingga separuhnya, pemerintah berharap beban pelaku usaha dalam memasarkan produk secara digital dapat ditekan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar e-commerce. (ANT/KN)



