Gibran soal Putusan MK: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Kuliah di Singapura

JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan dirinya dengan menegaskan bahwa ia tidak mungkin melanjutkan pendidikan tinggi jika belum menyelesaikan jenjang setara SMA.

Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Gibran mengatakan dirinya menghormati proses dan keputusan yang telah diambil MK terkait perkara tersebut.

Menurut dia, polemik mengenai dokumen pendidikannya akan segera ditindaklanjuti.

“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

MK sebelumnya mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah juga menilai sejumlah dokumen yang terungkap dalam persidangan, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

Menanggapi keseluruhan proses tersebut, Gibran memilih tidak memperpanjang polemik dan menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

READ  Menhan dan AHY Bahas Pengamanan Wilayah Udara demi Perkuat Kedaulatan Negara

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.

Ia menegaskan akan menjalankan agenda pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto dan menyerahkan tindak lanjut persoalan dokumen pendidikan kepada proses yang akan dilakukan berikutnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img