
TENGGARONG – Ketepatan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini didorong tidak hanya melalui pembenahan program, tetapi juga dari akurasi data penerima manfaat.
Dinas Sosial (Dinsos) Kukar mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu upaya memperkuat validasi data kependudukan dalam pelayanan perlindungan sosial.
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan validitas data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai program perlindungan sosial tepat sasaran.
“Pelaksanaan program Perlindungan Sosial sangat bergantung pada validitas dan akurasi data kependudukan. Ini menjadi bagian penting agar berbagai program yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai sasaran,” ujar Rinda, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, pemanfaatan IKD dapat membantu proses verifikasi data penerima manfaat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi secara digital.
Karena itu, penguasaan sistem digital tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan administrasi kependudukan. ASN di lingkungan Dinsos Kukar yang terlibat dalam pelayanan sosial juga perlu memahami cara pemanfaatannya.
“Melalui IKD, verifikasi data penerima manfaat dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi secara digital. ASN Dinsos Kukar harus memahami dan menguasai sistem ini agar pelayanan Perlinsos di lapangan makin responsif dan minim kendala administrasi,” jelasnya.
Langkah tersebut dimulai dari lingkungan internal Dinsos Kukar dengan mempercepat aktivasi IKD bagi seluruh pegawai. Prosesnya mendapat pendampingan langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.
Pendampingan mencakup tahapan pendaftaran, verifikasi hingga pemanfaatan akun IKD pada perangkat seluler masing-masing pegawai.
Bagi Dinsos, pembenahan dari internal ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan sosial yang semakin terintegrasi. Data kependudukan yang lebih tertib diharapkan dapat mendukung proses sinkronisasi ketika dilakukan verifikasi terhadap warga penerima program bantuan sosial.
“Penguasaan IKD oleh ASN menjadi fondasi awal dalam mengawal administrasi pelayanan publik yang tertib. Dengan data yang semakin terintegrasi, kami berharap pelayanan sosial bisa berjalan lebih efektif dan akuntabel,” tambah Rinda.
Bagi Dinsos Kukar, digitalisasi administrasi kependudukan bukan sekadar perubahan dari dokumen fisik ke sistem elektronik. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat proses pelayanan agar keputusan terkait perlindungan sosial memiliki dasar data yang semakin valid.
“Melalui percepatan aktivasi IKD tersebut, kami mendorong penguatan administrasi berbasis digital sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan sosial yang lebih inklusif, transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tutup Rinda. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



