Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

JAKARTA – Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani babak persidangan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Perkara yang menempatkan Febrie sebagai terdakwa itu berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya Febrie, dua terdakwa lainnya juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama. Keduanya yakni Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, serta Nurman Herin dari pihak swasta.

Perkara tersebut berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah menyita sejumlah aset.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan.

READ  Gempa M4,7 Guncang Jakarta dan Sekitarnya, Dipicu Sesar Naik Jawa Barat

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Puluhan aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Rudi tidak mengungkap pihak yang menjadi pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Selain aset tanah dan bangunan, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga menyita dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya sebanyak 1.150 lembar.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini menjadi agenda perdana untuk menguraikan konstruksi perkara serta dugaan perbuatan yang didakwakan kepada Febrie dan dua terdakwa lainnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img