Dikawal Buruh, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU

JAKARTA – Perjuangan panjang buruh akhirnya berbuah regulasi. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut sekaligus memenuhi target penyelesaian RUU pada Oktober 2026, setelah proses pembahasannya dikawal pekerja dan serikat buruh.

Delapan fraksi DPR menyatakan setuju terhadap RUU tersebut setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah.

Pengesahan RUU tersebut juga disaksikan perwakilan buruh dari balkon ruang paripurna. Di luar Kompleks Parlemen, massa buruh menggelar aksi untuk mengawal proses pengesahan regulasi tersebut.

Usai rapat, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa buruh di depan gerbang Kompleks Parlemen.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Dasco mengatakan pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan langsung hasil rapat paripurna kepada para pekerja yang hadir.

“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” kata Dasco saat menemui massa buruh.

Menurut Dasco, pengesahan tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan pelindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga diharapkan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.

“Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar,” ujarnya.

READ  KPK Sebut 1.325 LHKPN Bacalon Kepala Daerah Sudah Lengkap

Pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, pembentuk undang-undang diminta menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan disahkannya RUU tersebut, proses legislasi yang menjadi perhatian kalangan pekerja itu kini memasuki babak baru.

Bagi buruh, pengesahan ini menjadi titik penting setelah aspirasi terkait pelindungan dan kepastian kerja terus disuarakan dalam proses pembentukan regulasi.

Sementara bagi DPR, pengesahan tersebut menjadi penanda bahwa target penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 telah dituntaskan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img