Pemerintah Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah, Malaysia-Kamboja Terbanyak

JAKARTA — Sebanyak 43.671 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan jumlah pemulangan terbesar berasal dari Malaysia dan Kamboja.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan pemulangan tersebut dilakukan terhadap PMI yang menghadapi beragam persoalan selama bekerja di luar negeri.

“Dalam dua tahun terakhir, 43.671 PMI bermasalah telah difasilitasi kepulangannya dari berbagai negara penempatan,” kata Mukhtarudin kepada ANTARA di Jakarta, Senin (5/10).

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.

Menurut Mukhtarudin, data terbaru menunjukkan Malaysia dan Kamboja menjadi negara dengan jumlah pemulangan PMI bermasalah terbanyak. Setelah itu, pemulangan berasal dari sejumlah negara lain di kawasan Asia dan Timur Tengah.

Mukhtarudin menjelaskan pemulangan PMI dilakukan sesuai dengan kondisi dan persoalan yang dihadapi masing-masing pekerja.

Sebagian PMI dipulangkan melalui proses deportasi karena mengalami overstay atau tersangkut pelanggaran hukum di negara penempatan.

Ada pula PMI yang harus kembali ke Indonesia setelah mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir.

Pemulangan juga dilakukan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak lagi mampu menjalankan pekerjaannya, maupun mereka yang mengalami gangguan kesehatan fisik dan psikis.

Dalam menangani kasus tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di negara penempatan.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan PMI yang menghadapi persoalan memperoleh penanganan dan dapat kembali ke Indonesia dengan aman.

Pelindungan pemerintah juga diberikan kepada PMI yang meninggal dunia di negara penempatan.

READ  Ekonom dan Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, Arif Budimanta Tutup Usia

Dalam periode yang sama, sebanyak 1.234 jenazah PMI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada keluarga.

“Ketika PMI menghadapi masalah, negara harus hadir. Ketika mereka sakit, negara hadir. Ketika mereka harus kembali, negara hadir. Bahkan ketika seorang PMI meninggal dunia di luar negeri, negara memastikan jenazahnya dapat kembali kepada keluarga,” kata Mukhtarudin.

Menurut dia, pelindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Penguatan sistem membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain menangani PMI yang sudah menghadapi persoalan, pemerintah juga mendorong masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur penempatan resmi.

Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja memperoleh pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.

“Kita ingin masyarakat yang bekerja ke luar negeri berangkat secara resmi, bekerja secara aman dan terlindungi, serta dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Itulah komitmen pemerintah dalam membangun pelindungan PMI dari hulu sampai hilir,” ujar Mukhtarudin.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menempatkan pemulangan PMI bermasalah sebagai bagian dari rangkaian pelindungan pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, penanganan persoalan di luar negeri, hingga kepulangan ke Indonesia. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img