KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil, Dalami Pembelian Volvo XC90

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian satu unit mobil Volvo XC90 oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui pemeriksaan terhadap kakaknya, Erwin Muniruzaman.

Erwin yang merupakan Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023 pada 2 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali pengetahuan Erwin mengenai pembelian Volvo tersebut yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023.

“Untuk saksi ERM yang juga merupakan kakak dari RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, penyidik mendalami pengetahuan ERM berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh RK pada 2023,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10).

Selain pembelian, KPK juga mendalami penjualan mobil tersebut. Budi mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa Volvo XC90 itu telah dijual oleh Erwin pada Agustus 2024.

Waktu penjualan tersebut menjadi perhatian penyidik karena berdekatan dengan proses pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Tentunya itu juga menjadi materi dari penyidik untuk mendalami berkaitan dengan penjualan yang dilakukan oleh ERM ini karena penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada 27 Agustus 2024.

Penyidikan kemudian berkembang hingga KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

READ  Tim Jampidsus Telusuri Aset Kasus Timah Guna Perbaiki Tata Kelola Pertimahan

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma yang berasal dari sejumlah perusahaan dan agensi periklanan.

Penyidik KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena sedang dalam kondisi sakit.

Pemeriksaan terhadap Erwin menjadi bagian dari upaya penyidik KPK menelusuri informasi terkait pembelian dan penjualan Volvo XC90 dalam konteks penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img