Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan melangkah ke tahap berikutnya setelah Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati pembawaannya ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) malam.

Keputusan diambil setelah masing-masing perwakilan fraksi partai politik menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut.

“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab “setuju” oleh anggota Komisi IX DPR RI dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan memasuki tahapan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU tersebut didorong oleh kondisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Salah satu regulasi utama yang menjadi bagian dari kerangka tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami sejumlah perubahan.

Menurut Putih, kondisi tersebut membuat konsolidasi dan harmonisasi aturan ketenagakerjaan menjadi penting. Pengaturan yang lebih terintegrasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

“Pelindungan ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja,” kata Putih.

Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, Panja Komisi IX disebut telah berupaya maksimal dalam merumuskan materi RUU sebelum dibawa ke tahap berikutnya.

READ  Nawawi Tegaskan KPK Tak Akan Berhenti Memburu Harun Masiku

“Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan rancangan undang-undang ini, namun panja sudah berupaya secara maksimal,” ujarnya.

DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10).

Salah satu agenda rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut akan memasuki tahap pengesahan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, persetujuan Komisi IX pada Senin malam menjadi salah satu tahapan penting sebelum keputusan akhir mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diambil dalam forum paripurna DPR RI. (ANT/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img