JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 55,96 persen dari lebih dari 2,8 juta perjalanan bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berangkat dari terminal penumpang tipe A sepanjang 1 Januari hingga 2 Oktober 2026 terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan operator dan memastikan layanan transportasi umum memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
“Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki,” kata Aan dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Pengawasan dilakukan di 115 terminal penumpang tipe A (TTA) melalui aplikasi Terminal Online System (TOS), yang memungkinkan pemantauan operasional dan kepatuhan operator secara lebih terukur dan efisien.
Selama periode tersebut, Ditjen Perhubungan Darat mencatat 2.875.901 perjalanan kendaraan berangkat dari TTA dan 2.985.183 perjalanan kendaraan datang. Jumlah penumpang yang terpantau mencapai 38.188.027 orang berangkat dan 36.975.009 orang datang.
Dari 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Pada kendaraan yang datang, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran, sedangkan 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek. Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS), serta masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe/KIR yang telah kedaluwarsa.
Untuk kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 pelanggaran masa berlaku KPS yang telah kedaluwarsa.
Sementara pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat 978.910 pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, dan 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
Aan mengatakan petugas juga mencatat lima perusahaan otobus (PO) dengan jumlah indikasi pelanggaran terbanyak, yakni PT SSR sebanyak 228.410 kali, PT EMPS 188.328 kali, PT PP 182.371 kali, PT SJML 144.348 kali, dan PT HB 90.419 kali.
“Kalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten,” tegasnya.
Menurut Aan, data hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi pelanggaran sekaligus menentukan langkah pembinaan atau penindakan terhadap operator.
“Kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi,” ujarnya.
Ia menegaskan kepatuhan operator merupakan bagian penting dalam membangun budaya keselamatan dan meningkatkan kualitas layanan angkutan umum.
Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, kata dia, harus menjadi kebiasaan operator dan tidak hanya dilakukan ketika pemeriksaan berlangsung.
“Kalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan,” katanya.
Karena itu, Kemenhub akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan agar operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman dan berkeselamatan. (ANT/KN)



