JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran pendapatan tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan besaran mencapai Rp8,3 juta per bulan tergantung wilayah penugasan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, manajer KDKMP akan bekerja dengan status pegawai kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurut Zulkifli, besaran pendapatan manajer KDKMP berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Nominal tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing manajer.
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujarnya.
Ia juga membenarkan apabila anggaran yang bersumber dari APBN tersebut nantinya disalurkan melalui skema penyertaan berada di rentang Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Penetapannya mempertimbangkan daerah modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan Nusantara.
“Iya,” kata Zulkifli.
Besaran pendapatan manajer KDKMP sebelumnya disebut berada di rentang Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Penetapannya mempertimbangkan daerah penugasan, termasuk besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing wilayah.
Pemerintah juga memastikan nominal tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan.
Selain skema penghasilan, pemerintah menetapkan masa kerja manajer KDKMP selama dua tahun dengan status PKWT diasi desa/kelurahan tidak dilakukan langsung dari anggaran koperasi, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan APBN dan BUMN Agrinas Pangan. bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Dengan skema tersebut, pembayaran penghasilan manajer koperasi desa/kelurahan tidak dilakukan langsung dari anggaran koperasi, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan APBN dan BUMN Agrinas Pangan. (ANT/KN)



