OJK Siapkan Skema Kredit Khusus bagi Debitur Korban Gempa NTT

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut membuka ruang restrukturisasi dan pembiayaan baru bagi debitur terdampak untuk membantu pemulihan aktivitas ekonomi setelah bencana.

Kebijakan itu ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9/2026), setelah lembaga tersebut melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bencana gempa telah berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, yang kemudian berpengaruh terhadap kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

“Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja LJK, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak,” kata Sekar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Delapan wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Dalam kebijakan tersebut, OJK memberikan sejumlah perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak bencana.

Salah satunya adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

OJK juga menetapkan kualitas lancar terhadap kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi tersebut dapat diberikan untuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Selain itu, debitur terdampak juga dapat memperoleh pembiayaan baru. Kredit atau pembiayaan baru tersebut akan dinilai secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Ketentuan perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

READ  BNN Dalami Sindikat Internasional Usai Sita 7,8 Kg Hashish dari WN Rusia

Aturan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

OJK menyatakan kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usaha sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di wilayah yang terdampak gempa.

OJK juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan di NTT. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img