64 Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Kukar Tekankan Percepatan Pelayanan Publik

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri melantik 64 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, tersebut mencakup pejabat administrator, pengawas, hingga pejabat fungsional.

Dari jumlah itu, delapan pejabat dipercaya mengisi posisi sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aulia mengatakan pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari proses peremajaan organisasi pemerintahan.

Penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi serta hasil penilaian yang telah dilakukan oleh masing-masing atasan.

Selain itu, proses pengisian jabatan juga melalui pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Menurut Aulia, mekanisme tersebut diperlukan agar pejabat yang ditempatkan dapat menjalankan tugas sesuai kompetensi dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.

“Ini merupakan sesuatu yang rutin, sesuatu yang biasa saja untuk peremajaan organisasi, sehingga pejabat-pejabat yang ada sesuai dengan kompetensinya dan sesuai dengan penilaian yang dilakukan sebelumnya oleh para atasan,” kata Aulia.

Namun, bagi Aulia, pelantikan pejabat bukan hanya soal melengkapi struktur organisasi pemerintahan. Ada tuntutan yang lebih besar setelah para pejabat menempati posisi baru, yakni memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik.

Karena itu, Aulia meminta pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tugas yang mereka emban.

“Kita berharap dengan adanya proses pengisian jabatan ini, maka akan lebih meningkatkan lagi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pejabat tidak membutuhkan waktu lama untuk menyesuaikan diri. Posisi baru, menurutnya, harus segera diikuti dengan kinerja yang maksimal agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Kita berharap teman-teman yang dilantik hari ini bisa segera beradaptasi, menyesuaikan dengan lingkungan kerja yang baru, dan tentunya bisa bekerja dengan lebih maksimal,” terang Aulia.

READ  Wakil Bupati Dorong Pariwisata dan Produktivitas Petani Kukar di Bukit Mahoni

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi mengatakan, pelantikan kali ini tidak hanya menyasar posisi sekretaris OPD.

Total ada 64 pejabat yang dilantik. Mereka terdiri atas pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional.

Untuk pejabat administrator, posisi yang diisi antara lain sekretaris dinas dan kepala bidang. Sementara pejabat pengawas mayoritas ditempatkan sebagai kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Adapun pejabat fungsional ditempatkan di sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

“Hari ini ada 64 pejabat yang kita lantik. Yang terdiri dari administrator, pengawas dan fungsional,” ujar Rendra.

Dari 64 pejabat tersebut, delapan di antaranya mendapat amanah sebagai sekretaris OPD.

Mereka yakni Mopfiyanto Ramadhan sebagai Sekretaris BKPSDM Kukar, Sofyar Ardanie Sriananda sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Endri Rosandi sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kemudian Dedy Mulyadi dilantik sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Rini Sulistiyowati menempati posisi Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, M. Taufik Rahmani dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan, Samsiar sebagai Sekretaris Dinas Perkebunan, serta Yudiarta sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan pengisian tersebut, Pemkab Kukar berharap struktur organisasi yang diperkuat melalui pelantikan dapat segera diikuti peningkatan kinerja di masing-masing perangkat daerah. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img