JAKARTA — Pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai menghadapi mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet. Kebijakan tersebut resmi mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan pemungutan PPh 22 melalui marketplace sebelumnya mendapat waktu penyesuaian. Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah, kebijakan tersebut mulai dijalankan per 1 Oktober 2026.
“Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan yang (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Nilai tersebut dihitung tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan langsung melalui mekanisme transaksi pada platform marketplace yang telah ditunjuk.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, tidak semua pedagang dikenakan mekanisme pemungutan tersebut.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang wajib pajak telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pedagang yang berjualan melalui marketplace memastikan data perpajakan serta dokumen yang diperlukan telah lengkap.
Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing platform marketplace.
Sejumlah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk untuk menjalankan mekanisme pemungutan tersebut antara lain PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Bagi pedagang, pemberlakuan mekanisme ini berarti transaksi melalui marketplace akan disertai pemungutan PPh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” ujar Bimo.
Dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut, kelengkapan data perpajakan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pedagang marketplace, terutama untuk memastikan penerapan pengecualian maupun pengkreditan pajak berjalan sesuai ketentuan. (ANT/KN)



