DPRD Kukar Jadi Ruang Belajar Pelajar, Ajak Siswa Kenali Cara Kerja Lembaga Legislatif

TENGGARONG — Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membuka Kantor DPRD sebagai lokasi studi tur bagi sekolah yang ingin mengenalkan fungsi dan aktivitas lembaga legislatif kepada para pelajar.

Keterbukaan tersebut terlihat saat Sekretariat DPRD Kukar menerima kunjungan TK ABA 1 Tenggarong dan SMP Karakter Bangsa Tenggarong Seberang, Rabu (30/9/2026).

Plt Sekretaris DPRD Kukar, Lukman mengatakan, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi para pelajar untuk mengenal lebih dekat kedudukan, peran dan fungsi DPRD, sekaligus melihat langsung ruang kerja serta fasilitas yang tersedia di lingkungan DPRD.

“Pada hari ini kami menerima studi tur sekaligus silaturahmi. Kunjungan pertama dari TK ABA 1 Tenggarong. Kemudian yang kedua dari SMP Karakter Bangsa dari Tenggarong Seberang,” kata Lukman, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, kunjungan TK ABA 1 Tenggarong telah dijadwalkan sejak lama. Para guru ingin membawa anak didiknya mengenal DPRD secara langsung, mulai dari fungsi kelembagaan hingga sarana pendukung yang tersedia.

Plt Sekretaris DPRD Kukar, Lukman. (Foto: Ady/Koran Nusantara)

Sementara bagi SMP Karakter Bangsa, kunjungan tersebut menjadi bagian dari kegiatan yang menunjang ekstrakurikuler. Para siswa ingin mengetahui lebih jauh bagaimana DPRD bekerja dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif daerah.

Dalam kunjungan tersebut, para pelajar juga diajak berkeliling melihat sejumlah ruangan di Kantor DPRD Kukar. Mereka mendapatkan penjelasan mengenai fungsi masing-masing ruangan serta perbedaan tugas antara DPRD dan Sekretariat DPRD.

“Sekretariat DPRD bertugas melayani dan memfasilitasi anggota DPRD, sedangkan DPRD melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai lembaga legislatif daerah,” jelas Lukman.

Sejumlah siswa bahkan ingin melihat ruang Badan Musyawarah (Banmus). Namun, keinginan tersebut belum dapat diwujudkan karena ruangan sedang digunakan untuk rapat atau rapat dengar pendapat (RDP).

Sebagai gantinya, rombongan diarahkan melihat ruangan lain yang dapat dikunjungi sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai fungsi masing-masing.

READ  Plt Camat Kembang Janggut Dukung Penuh Normalisasi Sungai Belayan untuk Atasi Banjir

Lukman juga mengenalkan Badan Kehormatan (BK) DPRD kepada para pelajar. Agar lebih mudah dipahami, fungsi BK dianalogikan dengan ruang konseling di sekolah.

“Di bawah juga ada ruang Badan Kehormatan. Kalau di sekolah, mungkin fungsinya bisa dianalogikan dengan ruang konseling. Ketika ada masalah di sekolah, anak-anak bisa mendapatkan konseling. Di DPRD, ketika ada persoalan yang berkaitan dengan anggota DPRD, ada Badan Kehormatan yang menjalankan fungsinya,” terangnya.

Selain mengenal kelembagaan, para pelajar turut melihat sarana pendukung di lingkungan Kantor DPRD Kukar. Di antaranya taman bermain dan ruang menyusui yang dapat digunakan masyarakat saat berkunjung.

“Mereka juga ingin mengetahui sarana pendukung yang ada di DPRD. Karena tempat ini sering dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah, mereka juga melihat apakah sarana pendukungnya tersedia, misalnya taman bermain dan ruang menyusui,” ujarnya.

Lukman menegaskan, Sekretariat DPRD Kukar terbuka bagi sekolah lain yang ingin menggelar studi tur. Menurutnya, kunjungan pelajar menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan fungsi DPRD kepada masyarakat sejak usia sekolah.

“Terbuka saja bagi sekolah-sekolah yang ingin melakukan studi ke sini. Tinggal kita melengkapi sarana pendukungnya,” tegasnya.

Keterbukaan tersebut juga diikuti dengan pembenahan lingkungan Kantor DPRD Kukar. Lukman menyebut DPRD nantinya menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai dalam program Adipura.

Karena itu, pembenahan tidak hanya dilakukan di dalam gedung, tetapi juga menyasar lingkungan luar, termasuk kebersihan dan pengelolaan sampah.

“Banyak hal yang harus kita siapkan, termasuk sarana pendukung dan kebersihan. Itu tidak hanya di dalam, tetapi juga di luar, termasuk pengelolaan sampah, denda dan sebagainya,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img