Temuan Lapas Cibinong Disorot, Mardani Minta Ombudsman Tak Diintimidasi

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Ombudsman RI tetap bebas dari intimidasi dan tekanan setelah mengungkap temuan dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mardani menilai hasil pengawasan Ombudsman harus dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.

“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti,” kata Mardani di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, pengawasan yang efektif membutuhkan keleluasaan bagi Ombudsman untuk memperoleh fakta, menyampaikan temuan, serta melakukan tindak lanjut tanpa pengaruh dari pihak mana pun.

Mardani juga meminta Ombudsman memperkuat setiap temuan dengan dokumentasi yang lengkap agar hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat dan dapat diuji.

“Independensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,” ujarnya.

Ia mengatakan temuan di Lapas Cibinong perlu dikawal agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat diperiksa dan dibenahi.

“Kejadian di Lapas Cibinong juga mesti memberi ORI semangat agar terus bekerja detail dan fokus, serta tidak terpengaruh dengan intimidasi dari pihak mana pun,” katanya.

Mardani menilai dukungan terhadap Ombudsman perlu diwujudkan melalui perlindungan kerja yang jelas serta penjagaan integritas pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksa dapat menjalankan tugas secara aman dan tetap bebas dari tekanan.

Komisi II DPR RI, lanjut Mardani, juga mendorong Ombudsman terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga untuk memastikan pelayanan publik diberikan secara optimal kepada masyarakat.

Selain itu, ia menilai Ombudsman perlu memiliki prosedur internal untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksa mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan.

READ  Enam Jasad Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Helikopter di Tanah Bumbu

“Setiap laporan perlu dinilai berdasarkan fakta dan ditangani melalui lembaga yang berwenang. Langkah ini memberi kepastian bagi petugas tanpa membangun dugaan tentang adanya ancaman yang belum terbukti,” tuturnya.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan hunian dengan fasilitas yang tidak lazim.

Ombudsman juga menyebut tim pemeriksa sempat ditolak masuk ke blok warga binaan. Setelah itu, tim menemukan sejumlah bangunan di area lain lapas yang kemudian menjadi bagian dari proses pengawasan lebih lanjut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img