JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor di sekitar kawasan SCBD, Jakarta, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Tim 9 Kejagung sebagai bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
“Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9).
Anang menyebut salah satu kantor yang disegel terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR).
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” ujarnya.
Namun, Anang belum membeberkan secara rinci lokasi maupun alasan penyegelan masing-masing kantor. Ia mengatakan detail mengenai tindakan tersebut akan diungkap dalam proses persidangan.
Febrie Adriansyah disangkakan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, termasuk pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI, Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin selaku pihak swasta juga disangkakan melakukan TPPU.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Salah satu perkara yang dialihkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Adapun rincian mengenai penyegelan sejumlah kantor dan keterkaitannya dengan perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses hukum. (ANT/KN)



