KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut tercatat atas nama Vinna dan diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan apartemen tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut Budi, aset yang diduga diberikan EBS kepada Vinna tidak hanya berupa barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup aset tidak bergerak.

“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen,” ujarnya.

KPK selanjutnya akan mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan apartemen maupun sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

READ  OJK : Skema “Student Loan” untuk Pembayaran UKT Harus Dikaji Lebih Matang

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna.

Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, KPK menyita satu unit rumah milik Vinna yang juga berada di Jakarta Selatan.

Penyitaan berlanjut pada 21 September 2026. Kali ini, KPK menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan RNS, seorang temannya.

Sehari kemudian, KPK kembali menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang diatasnamakan adik Vinna.
KPK menduga kedua kendaraan tersebut merupakan pemberian dari EBS.

Dengan penyitaan apartemen di Tebet, KPK kini masih mendalami keterkaitan berbagai aset tersebut dengan dugaan pemberian dari EBS serta perkara korupsi yang tengah dikembangkan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img