JAKARTA — Komisi VIII DPR RI meminta rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan berdasarkan fakta, urgensi, dan kepentingan jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak menolak audit forensik. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar yang jelas agar pengawasan terhadap dana haji dapat berjalan objektif dan tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.
“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Abidin, pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Karena itu, setiap langkah pengawasan perlu dilakukan berdasarkan fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.
Ia mengingatkan audit forensik tidak boleh menimbulkan kebingungan dalam pembagian kewenangan antar-lembaga maupun menghambat proses penyelenggaraan ibadah haji.
Abidin juga menekankan pengawasan terhadap BPKH seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi diperkuat melalui mekanisme preventif dan berkelanjutan.
“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik, apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” ujarnya.
Karena itu, Abidin meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan serta urgensi dilakukannya audit forensik terhadap BPKH.
Pemerintah juga diminta memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara. Transparansi laporan pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat juga dinilai perlu diperkuat.
Selain aspek tata kelola keuangan, Abidin meminta perlindungan hak jemaah tetap menjadi prioritas, terutama dalam hal pembiayaan, pelayanan, dan nilai manfaat dana haji.
Ia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai kelembagaan tidak mengalihkan perhatian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada jemaah.
Komisi VIII DPR, kata Abidin, akan terus mengawal peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola BPKH.
Audit tersebut diarahkan untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji sehingga pembenahan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.
Instruksi itu disampaikan Presiden kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9).
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil. (ANT/KN)



