JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi skema recycle atau daur ulang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui skema tersebut, rumah subsidi yang sebelumnya bermasalah dalam penyaluran dan kemudian ditarik atau disita bank akibat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) berpotensi kembali ditawarkan kepada debitur baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan kementeriannya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk merumuskan aturan recycle KPR. Namun, regulasi tersebut masih perlu dikaji secara matang agar dapat diterapkan secara efektif.
“Tentu kami dari Kementerian PKP akan menggodok regulasinya sehingga regulasi yang dikeluarkan betul-betul nanti bisa jalan. Jangan sampai sudah regulasi yang jalan ternyata masih nyangkut di sana-sini dan sebagainya,” ujar Sri di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Sri, pemerintah berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Penyusunannya juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengembang dan perbankan.
“InsyaAllah dalam waktu yang dekat, nanti kita akan keluarkan. Tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh kepentingan nih. Karena tadi yang membicarakan recycle KPR juga salah satu dari pengembang minta dan dari perbankan juga,” katanya.
Dalam keterangan resmi BP Tapera, recycle KPR diartikan sebagai mekanisme alih kepemilikan rumah subsidi.
Skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memanfaatkan kembali rumah yang sebelumnya mengalami kendala dalam penyaluran dan kemudian ditarik bank dari debitur yang mengalami NPL sesuai ketentuan.
Rumah tersebut selanjutnya dapat dijual atau ditawarkan kembali kepada debitur baru.
Dengan mekanisme tersebut, rumah yang sebelumnya kosong akibat persoalan kredit berpotensi kembali dimanfaatkan sebagai bagian dari stok rumah subsidi.
Kementerian PKP juga tengah membahas opsi penyediaan stok perumahan eksisting dari kredit bermasalah sebagai salah satu upaya mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.
Kementerian berencana menerbitkan rancangan peraturan menteri yang menjadi landasan pelaksanaan recycle KPR.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya turut berkontribusi dalam proses perumusan regulasi recycle KPR.
Menurut Heru, penerapan skema tersebut harus tetap memperhatikan akuntabilitas dan perlindungan konsumen.
Aturan tersebut nantinya dapat diterapkan BP Tapera dengan tetap menjaga akuntabilitas melalui mekanisme trilogi stok yang telah diterapkan saat ini.
Heru menegaskan, kondisi rumah yang akan dimanfaatkan kembali juga perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama jika rumah membutuhkan perbaikan.
“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” ujar Heru.
Ia menilai skema recycle KPR memiliki potensi untuk menambah ketersediaan rumah subsidi. Salah satu pertimbangannya adalah lokasi rumah eks-NPL yang rata-rata berada relatif dekat dengan pusat aktivitas.
“Recycle KPR sangat menarik, karena lokasi rumahnya itu rata-rata dekat dengan pusat aktivitas,” kata Heru.
Dengan regulasi yang tengah disiapkan, pemerintah berharap rumah-rumah subsidi yang sebelumnya kosong karena persoalan kredit dapat kembali dimanfaatkan untuk memperluas ketersediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (ANT/KN)



