Ditjen GTK Pulihkan Status 62 Eks Kepala Sekolah Dompu Kembali Jadi Guru

DOMPU – Status 62 mantan kepala sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya berubah menjadi tenaga kependidikan akhirnya dipulihkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembalikan status mereka sebagai guru setelah persoalan tersebut dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Dompu.
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu Muhammad Ikhsan mengatakan kepastian tersebut diperoleh dalam audiensi jajaran Dikpora Dompu dengan perwakilan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KSPS) serta PSDM Ditjen GTK di Jakarta.

“Alhamdulillah, persoalan status guru yang sebelumnya masih dalam proses penyelesaian telah mendapatkan tindak lanjut. Status mereka dikembalikan sebagai guru,” kata Ikhsan kepada ANTARA melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah 62 mantan kepala sekolah yang telah dimutasi tidak lagi tercatat sebagai guru dalam aplikasi RSDM BKN. Mereka justru tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik) atau tenaga administrasi.

Perubahan status tersebut menjadi perhatian Pemkab Dompu karena administrasi kepegawaian perlu menyesuaikan posisi para mantan kepala sekolah setelah tidak lagi menduduki jabatan kepala sekolah.

Menurut Ikhsan, pemulihan status tersebut penting untuk memastikan administrasi dan status kepegawaian para guru sesuai dengan tugas yang mereka jalankan.

“Pengembalian status ini penting agar administrasi dan status kepegawaian para guru sesuai dengan kondisi dan tugas mereka setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Dompu yang membahas sejumlah persoalan tenaga pendidik sekaligus meminta kepastian penyelesaian dari pemerintah pusat.

Rombongan Dikpora Dompu diterima Kasubdit KSPS bersama jajaran serta perwakilan PSDM Ditjen GTK, termasuk Dr. Eni Susilawati.

Selain membahas pemulihan status 62 eks kepala sekolah, pertemuan tersebut turut membahas sejumlah persoalan lain di bidang pendidikan.

READ  Industri Sawit Balikpapan Perkuat Rantai Pasok Nasional dan Daya Saing Kaltim

Di antaranya pendistribusian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, perekrutan pengawas satuan pendidikan, tunjangan sertifikasi guru, serta perubahan status dan mekanisme penggajian PPPK paruh waktu.

“Agenda audiensi tidak hanya terkait pengembalian status guru, tetapi juga pendistribusian guru PPPK paruh waktu, perekrutan pengawas satuan pendidikan, tunjangan sertifikasi, serta perubahan status dan penggajian PPPK paruh waktu,” kata Ikhsan.

Ikhsan menilai penataan status guru menjadi bagian penting dalam pembenahan administrasi tenaga pendidik di daerah. Kepastian status diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas maupun pemenuhan hak kepegawaian.

Ia berharap penyelesaian persoalan 62 eks kepala sekolah tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Dompu dalam melakukan penataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ke depan.

“Kita ambil hikmah dan pelajaran dari semua masalah ini sebagai bahan evaluasi kita ke depannya. Tidak ada masalah tanpa solusi apabila kita sampaikan dengan baik. Bersabar adalah kunci keluar dari masalah,” ujarnya.

Ikhsan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditjen GTK yang telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Selamat kepada para guru yang telah dikembalikan statusnya. Semoga kepastian ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Dompu,” katanya.

Selanjutnya, Dikpora Dompu akan menindaklanjuti hasil audiensi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penataan tenaga pendidik dan kepastian status kepegawaian. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img