Prabowo Ditelepon Erdogan, Bahas Industri Pertahanan dan Undangan COP31

JAKARTA – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menelepon langsung Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penguatan kerja sama Indonesia-Turki, terutama di sektor industri pertahanan. Dalam percakapan tersebut, Erdogan juga mengundang Prabowo menghadiri KTT Pemimpin COP31 di Antalya, Turki.

Mengutip siaran resmi Direktorat Komunikasi Republik Turki di Jakarta, Senin (28/9/2026), kedua pemimpin membahas sejumlah isu strategis, baik yang berkaitan dengan hubungan bilateral maupun perkembangan kawasan dan global.

Erdogan menyampaikan apresiasi terhadap solidaritas Indonesia dan Turki di berbagai platform internasional. Ia menilai keberlanjutan solidaritas tersebut akan memberikan manfaat bagi kedua negara.

Hubungan diplomatik Indonesia dan Turki dalam beberapa waktu terakhir disebut terus menunjukkan perkembangan positif, seiring dengan penguatan kemitraan di berbagai bidang.

Dalam percakapan tersebut, peningkatan kerja sama perdagangan dan industri pertahanan menjadi salah satu fokus utama.

Erdogan menekankan pentingnya memperkuat kerja sama kedua negara di sektor-sektor tersebut. Ia juga menyatakan akan terus mengambil langkah untuk mendorong peningkatan hubungan dan kerja sama Indonesia-Turki.

Industri pertahanan menjadi salah satu sektor strategis dalam hubungan kedua negara, seiring dengan pembahasan mengenai penguatan kemitraan bilateral di berbagai bidang.

Selain isu perdagangan dan pertahanan, kedua pemimpin turut bertukar pandangan mengenai sejumlah persoalan strategis di tingkat kawasan dan global.

Dalam kesempatan yang sama, Erdogan menyampaikan undangan langsung kepada Prabowo untuk menghadiri KTT Pemimpin COP31.

Konferensi tingkat tinggi perubahan iklim tersebut dijadwalkan berlangsung di Antalya, Turki.

Undangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan kedua pemimpin yang mencakup isu global, selain agenda penguatan hubungan bilateral Indonesia dan Turki. (ANT/KN)

READ  Disetujui DPR, Iffa Rosita Resmi Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU RI
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img