Ziarah ke Makam Aji Imbut, Aulia Ingin Tenggarong Modern Tanpa Kehilangan Sejarah

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menegaskan arah pembangunan Tenggarong tidak boleh memutus hubungan kota dengan sejarahnya. Modernisasi, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga identitas budaya Kota Raja.

Pesan itu disampaikan Aulia saat mengikuti ziarah ke makam Sultan Aji Muhammad Muslihuddin atau yang lebih dikenal sebagai Aji Imbut, pendiri Kota Tenggarong, serta makam raja-raja Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura di kompleks pemakaman keluarga Kesultanan, Senin (28/9/2026).

Ziarah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-244 Kota Tenggarong. Aulia hadir bersama Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Sekda Kukar Sunggono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak Kesultanan.

Makam Aji Imbut menjadi salah satu titik penting dalam peringatan tersebut. Sosok yang dikenal sebagai Raja Kutai Kartanegara ke-15 itu merupakan tokoh yang memindahkan pusat pemerintahan kerajaan dari Pemarangan ke Tepian Pandan pada 28 September 1782.

Tepian Pandan kemudian berkembang menjadi Tangga Arung yang berarti rumah raja. Nama tersebut dalam perjalanan waktu lebih dikenal sebagai Tenggarong.

Aulia mengatakan perjalanan sejarah Tenggarong harus menjadi pijakan dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. Ia menilai modernisasi tidak semestinya dipertentangkan dengan upaya mempertahankan sejarah.

“Sejarah harus menjadi fondasi bagi masa depan. Kita tidak perlu mempertentangkan sejarah dengan modernitas. Keduanya harus berjalan bersama,” kata Aulia.

Menurut dia, Tenggarong harus berkembang sebagai kota yang modern, tetapi tetap memperlihatkan karakter sejarah dan budaya yang melekat sebagai Kota Raja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, lanjut Aulia, berkomitmen mentransformasi Tenggarong menjadi kota yang modern, terintegrasi dan ramah bagi masyarakat.

Salah satu pendekatan yang disiapkan adalah konsep Compact City. Konsep tersebut diarahkan untuk membangun kota yang lebih terintegrasi dan efisien, dengan akses pelayanan publik, pendidikan, perdagangan, ekonomi kreatif, kebudayaan dan fasilitas perkotaan yang semakin dekat dengan masyarakat. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh menghilangkan karakter Tenggarong.

READ  Momentum Serah Terima Memori Jabatan, Bupati Kukar Sanjung Edi Damansyah Sebagai Inspirasi Kepemimpinan

“Justru sebaliknya, wajah modern kota Tenggarong harus tetap memperlihatkan wajah sejarah dan budayanya,” ujar Aulia.

Ia menyebut Sungai Mahakam tetap harus menjadi bagian penting dari identitas kota. Kawasan bersejarah juga perlu dirawat dan dihidupkan, sementara tradisi Kesultanan tetap diberi ruang untuk berkembang.

Menurut Aulia, penguatan seni dan budaya juga harus berjalan bersama pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif. Ruang terbuka publik akan didorong semakin nyaman, sedangkan teknologi dimanfaatkan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan pemerintahan.

Momentum ziarah juga menjadi refleksi atas perjalanan panjang Tenggarong sejak Aji Imbut memindahkan pusat pemerintahan ke Tepian Pandan.

Aulia mengatakan setiap generasi memiliki tanggung jawab sejarah masing-masing. Jika Aji Imbut membuka babak baru bagi perkembangan Tenggarong, generasi saat ini memiliki tugas untuk mewariskan kota yang lebih baik kepada generasi berikutnya.

“Kita tidak sedang memilih antara sejarah dan modernitas. Kita sedang membangun modernitas yang berakar pada sejarah,” kata Aulia.

Setelah doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan ziarah dan peletakan Bunga Lompo di atas pusara Aji Imbut. Prosesi tersebut dilakukan Aulia didampingi Rendi Solihin, Sunggono, unsur Forkopimda Kukar dan pihak Kesultanan.

Rombongan kemudian melanjutkan ziarah ke sejumlah makam keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-244 Kota Tenggarong. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img