36 Persen Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal, OIKN Tempuh Langkah Persuasif

BALIKPAPAN – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus menertibkan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Di tengah penertiban, OIKN masih mengedepankan dialog persuasif agar warga yang menempati kawasan tersebut bersedia meninggalkan lahan secara sukarela.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro mengimbau warga yang masih menduduki kawasan hutan konservasi untuk mengembalikan lahan kepada negara.

“Siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Edgar di Nusantara, Minggu (27/9/2026).

Pendekatan persuasif tersebut diperkuat setelah OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara memfasilitasi pemulangan sukarela satu keluarga asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak pada Sabtu (26/9).

Salah seorang warga, Anen (50), memutuskan pulang bersama keluarganya setelah mendapatkan penjelasan mengenai status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan yang dilindungi negara.

Pemulangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut operasi penertiban terpadu yang melibatkan OIKN, TNI, Polri, dan Kejaksaan sejak Kamis (24/9).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menurunkan satu unit ekskavator untuk merobohkan gubuk liar yang telah ditinggalkan penghuni.

Tim juga meratakan tanaman sawit ilegal yang berada di kawasan Bukit Tengkorak.

Namun, penertiban terhadap bangunan yang masih dihuni dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Tim penertiban memberikan tenggat waktu satu minggu kepada penghuni gubuk untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Anen dan keluarganya untuk menjual ayam ternak sebelum meninggalkan kawasan. Hasil penjualan digunakan untuk menambah biaya logistik perjalanan pulang ke Kalimantan Barat.

READ  Jenazah Pebulu Tangkis China Masih Disimpan di RSUP Sardjito

OIKN kemudian memfasilitasi proses pemulangan, termasuk penyediaan moda transportasi hingga keluarga tersebut tiba di kampung halaman.

Edgar mengatakan pendekatan persuasif dan edukasi hukum tetap menjadi bagian penting dalam penataan kawasan. Langkah tersebut dilakukan agar pengembalian fungsi kawasan konservasi berlangsung tertib dan tidak memicu gesekan sosial.

Penertiban menjadi perhatian pemerintah karena berdasarkan pemetaan OIKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total luas Tahura Bukit Soeharto yang mencapai 64.814,98 hektare disebut telah dikuasai secara tidak sah oleh perambah maupun badan usaha.

Selain mengancam fungsi kawasan konservasi, aktivitas perambahan juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Satgas mencatat sedikitnya 420 hektare kawasan hutan di Bukit Tengkorak sempat terbakar.

OIKN berharap pemulangan sukarela keluarga Anen dapat mendorong warga lain yang masih berada di kawasan Bukit Tengkorak, Warung Panjang, dan Warung Pendek untuk meninggalkan kawasan dan mengembalikan lahan kepada negara.

Proses komunikasi dan penataan kawasan akan terus dilakukan secara bertahap hingga kawasan konservasi di wilayah IKN terbebas dari permukiman maupun perkebunan ilegal. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img