Operasi TNI di Papua Berhasil Rebut 8 Senjata dari OPM

JAKARTA – Operasi penindakan TNI terhadap kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua membuahkan hasil dengan direbutnya delapan pucuk senjata yang sebelumnya dikuasai kelompok tersebut.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, informasi tersebut merupakan laporan dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

“Tadi laporan dari Pangkogabwilhan sudah mendapatkan delapan pucuk senjata, ada jenis SS1 V1 yang direbut oleh OPM dari satuan TNI, delapan pucuk,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Agus menyampaikan perkembangan tersebut saat ditanya mengenai tindak lanjut operasi TNI untuk mengejar pihak yang berada di balik sejumlah kejadian tewasnya warga sipil di wilayah Papua.

Namun, ia belum merinci identitas pihak yang telah diidentifikasi maupun lokasi pengamanan delapan pucuk senjata tersebut.

Menurut Agus, delapan senjata yang berhasil direbut itu termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya dikuasai OPM setelah direbut dari satuan TNI.

Informasi mengenai hasil operasi tersebut disampaikan Agus berdasarkan laporan Pangkogabwilhan kepada Panglima TNI.

Sebelumnya, Komando Operasi (Koops) TNI Habema menyebut empat anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan personel TNI di Kampung Balamai Atas, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (25/9/2026).

Panglima Koops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto dalam keterangan resmi mengatakan kelompok bersenjata tersebut diduga merupakan OPM Kodap VIII/Intan Jaya pimpinan Daniel Aibon Kogoya.
Dalam operasi tersebut, personel TNI juga menyita sejumlah barang dari lokasi kontak senjata.

Barang yang disebut disita antara lain satu pucuk SS2 V1, satu senjata api laras panjang dengan alat bidik Trijicon, 50 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu magazen SS2 V1, alat komunikasi, telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan lapangan lainnya. (ANT/KN)

READ  Menhub: Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN Dilakukan Agustus
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img