Kemkomdigi Peringatkan 7 PSE, Terancam Diblokir Jika Tak Daftar hingga 1 Oktober

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026. Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, ketujuh PSE dapat dikenai penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan surat peringatan tersebut menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Surat peringatan itu merupakan tindak lanjut notifikasi yang dikirim Kemkomdigi pada Kamis (17/9) kepada 25 PSE terkait kewajiban pendaftaran.

Dari 25 PSE tersebut, sebanyak 16 telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Mereka terdiri atas PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Lion Mentari Airlines, PT Jackal Holidays, PT Super Air Jet, PT Niaga Handal Cemerlang, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Transportasi Jakarta, PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Ray Propertindo, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), dan PT Rajawali Bangun Angkasa.

Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi serta menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.

Tujuh PSE yang menerima surat peringatan merupakan penyelenggara layanan transportasi, informasi, hingga aplikasi kesehatan dan gaya hidup.

READ  Pemprov Kalsel Hentikan Sejumlah Proyek Tersangkut Kasus OTT KPK

Ketujuh PSE tersebut yakni:
– Haryanto Motor Indonesia melalui aplikasi PO Haryanto Online.
– PT Indo Transport Abdimas melalui aplikasi PO Handoyo.
– PT Rosalia Indah Transport melalui situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
– PT Sebastian Citra Indonesia melalui situs rotio.id.
– PT Sriwijaya Air melalui situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
– PT Sudiro Tungga Jaya melalui aplikasi Sudiro Tungga Jaya.

Secret Industries Pty Ltd melalui situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

Alexander mengatakan surat peringatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE Lingkup Privat.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” katanya.

Kemkomdigi menegaskan ketujuh PSE masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 1 Oktober 2026.

Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Kemkomdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Meski demikian, Kemkomdigi masih membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujar Alexander.

Kemkomdigi juga menyediakan kanal komunikasi bagi PSE yang membutuhkan informasi maupun bantuan terkait proses pendaftaran.

Informasi mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui kanal resmi Kemkomdigi. PSE juga dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui layanan yang disediakan kementerian.

Selain layanan surel dan pesan instan, PSE yang membutuhkan pendampingan langsung dapat mendatangi Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Lantai 18 Gedung Midpoint Place, Jalan H. Fachrudin Nomor 26, Jakarta Pusat. (ANT/KN)

READ  Rumah Keluarga SYL di Makassar Digeledah KPK
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img