30 Ton Bawang Merah Busuk dan Berjamur Ditolak Masuk Sulut

MANADO – Sebanyak 30 ton bawang merah asal Jakarta ditolak masuk ke Sulawesi Utara setelah petugas Karantina menemukan komoditas tersebut dalam kondisi busuk, berjamur, dan bertunas saat pemeriksaan di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, mengatakan temuan tersebut terungkap saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas pada Rabu (23/9).

“Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian besar bawang merah dalam kondisi rusak sehingga kemudian petugas mengambil tindakan penolakan dan mengembalikan komoditas tersebut ke daerah asal,” kata Agus di Bitung, Kamis (24/9).

Secara administratif, komoditas tersebut telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, pemeriksaan fisik di tempat pemasukan menunjukkan kondisi bawang merah tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.

“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” ujarnya.

Agus mengatakan kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan kondisi penyimpanan selama perjalanan. Salah satu dugaan yang masih ditelusuri adalah adanya gangguan pada sistem pendingin kontainer sehingga suhu dan kelembapan di dalamnya tidak optimal.

Meski demikian, ia menegaskan penyebab pasti kerusakan masih dalam pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.

Kondisi bawang merah yang telah rusak dan ditumbuhi jamur menjadi perhatian petugas karena berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” kata Agus.

READ  Lima Desa di Tanah Datar Dihantam Banjir Lahar Gunung Marapi

Menurut dia, pemeriksaan fisik tetap diperlukan meskipun komoditas telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Pemeriksaan di tempat pemasukan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual media pembawa tumbuhan ketika tiba di daerah tujuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPT yang berpotensi mengancam sumber daya pertanian di Sulawesi Utara.

“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tegasnya.

Tindakan karantina tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

Saat ini, sebanyak 30 ton bawang merah tersebut menjalani proses penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur.

Selama proses pengembalian, komoditas tersebut tetap berada dalam pengawasan petugas dan tidak diperbolehkan beredar di wilayah Sulawesi Utara. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img