Jelang Pemilu 2029, PSI Kaji Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih mengkaji wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang mencuat dalam pembahasan perubahan sistem pemilu menjelang Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya belum mengambil sikap terhadap wacana tersebut karena pembahasan terkait Undang-Undang Pemilu masih terus dikaji.

“Saya belum terlalu mengkaji itu ya. Jadi mungkin sekarang tim kami bekerja terus,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Raja Juli, pembahasan mengenai UU Pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menyebut diskusi publik dapat menjadi ruang bagi PSI untuk merespons berbagai usulan perubahan aturan pemilu.

Selain pemisahan Pileg dan Pilpres, perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan sistem pemilu.

Terkait hal tersebut, Raja Juli mengatakan PSI siap mengikuti keputusan yang nantinya dihasilkan oleh parlemen.

“Ya kami pada dasarnya kita tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR ya. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI insyaallah siap ya,” ujarnya.

Raja Juli menyebut PSI telah memiliki pengalaman mengikuti dua kali pemilu. Saat ini, partai tersebut dipimpin Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum.

Ia juga menyebut dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada PSI dalam konteks persiapan partai menghadapi Pemilu 2029.

“Apalagi insyaallah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi insyaallah juga full meng-endorse PSI, insyaallah kami tidak ada masalah,” katanya.

Mengenai ambang batas parlemen, Raja Juli mengatakan PSI lebih memperhatikan formulasi yang dapat menjaga keterwakilan suara pemilih di DPR.

READ  Gus Yaqut: Semua Proses Kuota Haji Sesuai Aturan

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya meminta adanya formulasi lebih tepat terkait ambang batas tersebut.

“Yang jadi persoalan adalah keputusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia,” kata Raja Juli.

Raja Juli mencontohkan penerapan ambang batas parlemen sebesar empat persen yang menurutnya menyebabkan sekitar 16 juta suara tidak memiliki representasi di DPR.

Ia kemudian mempertanyakan potensi jumlah suara yang tidak terwakili apabila ambang batas tersebut dinaikkan menjadi lima persen.

“Kan sudah ada tuh angkanya ya, sekitar 16 juta suara yang kemudian tidak ada representasinya di DPR dengan threshold empat persen. Kalau lima persen kira-kira berapa?” ujarnya.

Meski berbagai perubahan sistem pemilu masih dibahas, Raja Juli memastikan PSI siap menghadapi Pemilu 2029 dengan aturan yang nantinya ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya formulasi aturan pemilu yang memperhatikan aspek keterwakilan suara dan demokrasi. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img