Manajer KDKMP Bakal Ditempatkan Agrinas, Menkop: SK Segera Diterbitkan

JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

Ferry mengatakan SK pengangkatan sekaligus penempatan manajer tersebut akan dilakukan oleh Agrinas, dengan para manajer berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).

Namun, Ferry belum menyebutkan waktu pasti penempatan para manajer KDKMP. Ia mengatakan proses tersebut akan dilakukan secepatnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah persiapan operasional KDKMP di berbagai daerah. Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026.

Sebelum beroperasi, koperasi-koperasi tersebut harus menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).

“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).

Hasil verval tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil kajian itu menjadi salah satu dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.

Ferry menjelaskan KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat segera menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan KDKMP berada pada desa.

Selain soal penempatan manajer, Ferry mengatakan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (19/9).

Menurut Ferry, Perpres tersebut akan segera disosialisasikan.

READ  Pemindahan ASN ke IKN Tetap Lewat Proses Seleksi

Sementara itu, ANTARA telah mencoba menghubungi Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara untuk mengonfirmasi pernyataan mengenai penerbitan dan kepemilikan SK pengangkatan manajer KDKMP oleh Agrinas, termasuk waktu pelaksanaan penempatan.

Namun, hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari pihak Agrinas Pangan Nusantara belum diperoleh. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img