Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Mukomuko, Basarnas Turun Evakuasi

KOTA BENGKULU – Mayat tanpa identitas ditemukan di kawasan pesisir Desa Lubuk Sanai, Kecamatan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Kamis (24/9/2026) pagi. Tim gabungan kemudian mengevakuasi jenazah tersebut ke Rumah Sakit Mukomuko untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kepala Basarnas Bengkulu Muslikun Sodik mengatakan pihaknya menerima laporan penemuan mayat dari masyarakat sekitar pukul 08.20 WIB.

“Memang benar ada penemuan mayat tanpa identitas di pesisir pantai di Kabupaten Mukomuko dan saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Mukomuko,” kata Muslikun di Kota Bengkulu, Kamis (24/9/2026).

Setelah menerima laporan, Basarnas mengerahkan tim rescue dari Pos SAR Mukomuko untuk melakukan evakuasi.

Proses tersebut melibatkan unsur TNI, kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah setempat, serta masyarakat.

Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Mukomuko untuk penanganan sesuai prosedur. Hingga laporan ini disampaikan, identitas korban belum diketahui.

*Sebelumnya Mayat Ditemukan di Enggano*

Penemuan mayat tanpa identitas juga terjadi di kawasan pesisir Sawang Bengkok, Desa Khayapu, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Sabtu (12/9).

Jenazah dari Enggano kemudian dievakuasi menggunakan pesawat Susi Air dari Bandara Enggano menuju Bandara Fatmawati Soekarno pada Senin (14/9) pukul 07.58 WIB.

Jenazah didampingi dua petugas kepolisian untuk menjalani autopsi guna membantu memastikan identitas serta penyebab kematian.

Berdasarkan keterangan Polda Banten, hasil pencocokan DNA dengan sampel antemortem kemudian menunjukkan jenazah tersebut identik dengan Surakman atau Sukarman (60).

Korban diketahui merupakan salah satu kru kapal cepat KM Arupadatu I yang membawa rombongan jurnalis dan dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, Pandeglang, pada Senin (7/9).

Sementara itu, untuk penemuan mayat di pesisir Desa Lubuk Sanai, proses identifikasi dan penanganan masih dilakukan oleh pihak terkait. (ANT/KN)

READ  Pemerintah Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Tapsel
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img