Dinkes Kukar Bidik Stunting Turun Jadi 12,2 Persen, Intervensi Diperluas

TENGGARONG – Angka prevalensi stunting di Kutai Kartanegara (Kukar) masih berada di level 14,2 persen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kini membidik penurunan hingga sekitar 12,2 persen dengan memperluas intervensi, mulai dari pemberian makanan tambahan (PMT) lokal, deteksi dini ibu hamil berisiko, penguatan kader hingga mendekatkan layanan dokter spesialis anak ke masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Ismi Mufiddah mengatakan, berdasarkan data September 2026, prevalensi stunting Kukar berada di angka 14,2 persen. Capaian tersebut masih berada dalam target pemerintah daerah, tetapi intervensi tetap harus diperkuat agar angka tersebut dapat ditekan lebih jauh.

“Capaian yang sudah ada harus terus kita jaga. Program penanganan stunting tetap menjadi perhatian dan perlu dipastikan pelaksanaannya berjalan secara berkelanjutan,” ujar Ismi, Rabu (23/9/2026).

Salah satu intervensi yang terus diperkuat adalah PMT lokal yang disalurkan melalui puskesmas di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa.

Program tersebut menyasar kelompok yang memiliki risiko terhadap stunting, di antaranya ibu hamil dengan kondisi kekurangan energi kronis (KEK), serta bayi dan balita yang mengalami stunting.

Tidak sekadar membagikan makanan, penyusunan menu PMT dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan gizi penerima. Tenaga gizi memastikan kandungan karbohidrat, protein dan zat gizi lainnya sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak.

Pemanfaatan pangan lokal juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Sejumlah bahan yang mudah diperoleh di daerah, seperti kacang-kacangan dan sumber protein lainnya, dapat diolah menjadi menu tambahan sesuai kebutuhan penerima.

Intervensi bahkan dilakukan sejak masa kehamilan. Dinkes Kukar mendorong deteksi dini terhadap ibu hamil yang berisiko mengalami KEK melalui pemeriksaan rutin, salah satunya dengan mengukur Lingkar Lengan Atas (LILA).

READ  Jalan Poros Desa Batuq Ambruk, Kades Berharap Ada Percepatan Pembanguan Jalur Alternatif

Ibu hamil dengan ukuran LILA di bawah 23 sentimeter masuk dalam kelompok yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Di luar intervensi gizi, Dinkes Kukar juga memperkuat kapasitas kader posyandu dan tenaga kesehatan yang berada paling dekat dengan masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan bersama Yayasan Cipta melalui sejumlah kegiatan, termasuk pilot project di wilayah Loa Janan dan Tenggarong Seberang.

Menurut Ismi, keberadaan kader menjadi bagian penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dapat membantu mendeteksi persoalan kesehatan sejak dini.

Akses terhadap layanan kesehatan lanjutan juga diperluas. Dinkes Kukar menghadirkan dokter spesialis anak di sejumlah wilayah untuk mendekatkan pemeriksaan kepada masyarakat.

Dengan pola tersebut, masyarakat tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan ketika ditemukan persoalan pada tumbuh kembang anak.

“Penanganan tidak hanya dilakukan dari satu sisi. Kami juga meningkatkan kemampuan kader dan petugas, sekaligus mendekatkan pemeriksaan dokter spesialis anak ke wilayah yang membutuhkan,” jelasnya.

Penguatan layanan kesehatan tersebut tidak hanya menyasar persoalan stunting. Dinkes Kukar juga memantau penurunan angka kematian balita serta pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.

Ismi menegaskan, sejumlah indikator kesehatan tersebut perlu dijaga secara konsisten. Sebab, keberhasilan program tidak hanya diukur dari penurunan angka dalam satu periode, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

“Angka September berada di 14,2 persen dan masih sesuai target. Selanjutnya kami membidik sekitar 12,2 persen, sehingga berbagai upaya yang sudah berjalan harus terus kita maksimalkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img