Parkir Tangga Arung Square Dikaji Ulang, Pemkab Kukar Bidik Potensi PAD

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji ulang sistem pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong, setelah mekanisme sebelumnya dihentikan menyusul adanya protes dari masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dibenahi sebelum pemerintah menentukan pola pengelolaan parkir secara lebih permanen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan pembenahan kawasan pasar Tenggarong tidak dapat dilakukan sekaligus.

Ia mengibaratkan sejumlah persoalan yang ada saat ini seperti benang kusut yang harus diurai satu per satu.

“Bahwa kami proses di pasar Tangga Arung ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin, Selasa (22/9/2026).

Salah satu yang menjadi prioritas awal adalah sistem perparkiran di kawasan Tangga Arung. Menurut Burhanuddin, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana dasar hukum pungutan, siapa pengelolanya, lahan yang digunakan, hingga pola setoran yang seharusnya diterapkan.

“Dan ini tentu kami harus berrapat internal kami di Disperindag. Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.

Burhanuddin mengungkapkan, saat masih memberlakukan sistem parkir, Tangga Arung Square menerapkan sistem bagi hasil dengan pengelola dengan skema pembagian 90 berbanding 10. Di mana 90 persen diterima pengelola sedangkan sisanya diterima Pemkab.

Mekanisme ini bahkan sebelumnya sempat disinggung Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin yang dinilainya tidak dalil untuk Pemkab dan akan di evaluasi karena dinilai merugikan Pemkab Kukar.

“Jadi kan sebelumnya yang disetor ke Pemkab itu hanya 10 persen,” ungkapnya.

Karena itu, Disperindag Kukar akan mengkaji kembali mekanisme tersebut, termasuk memastikan jenis pungutan dan dasar hukumnya. Hal ini penting karena pengelolaan parkir berkaitan langsung dengan penggunaan aset atau lahan milik daerah serta potensi penerimaan yang bisa masuk ke kas pemerintah daerah.

READ  Jelang Tingkiland Fest, Aliansi Peduli Kukar Minta Keterlibatan Komunitas Lokal Diperluas

Burhanuddin mengatakan, potensi tersebut bahkan perlu dihitung berdasarkan luasan lahan parkir yang digunakan. Menurutnya, perhitungan itu dapat menjadi dasar untuk mengetahui berapa potensi pendapatan yang semestinya dapat disetorkan kepada Pemkab Kukar.

“Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitungannya berapa kira-kira pendapatan yang bisa di setor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan pola pengelolaan sebelum seluruh komponennya dihitung dan memiliki landasan yang jelas. Disperindag juga akan membahas keberadaan aset yang berada di kawasan Tangga Arung serta mekanisme penyetorannya bersama pihak-pihak terkait.

“Kami masih menalahi dulu, memanggil, karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.

Untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, Disperindag akan melibatkan Bagian Hukum serta meminta pendampingan dari kejaksaan.

Lembaga yang memiliki kompetensi dalam perhitungan luasan lahan dan penyusunan pola tarif juga akan dilibatkan dalam pembahasan.

Burhanuddin menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar sistem pengelolaan parkir nantinya tidak hanya menghasilkan penerimaan bagi daerah, tetapi juga memiliki kepastian hukum.

“Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem per-perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” jelasnya.

Bagi Pemkab Kukar, kejelasan dasar hukum menjadi titik awal sebelum menentukan pola pungutan maupun pengelolaan parkir. Sebab, pemerintah tidak ingin mekanisme yang diterapkan di lapangan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Itu yang kami secara dasar ujung jelas jangan sampai tidak jelas dasar hukumnya nanti menjadi bagian ada dianggap pungli atau apa. Itu sih yang pertama,” pungkasnya. (Adv)

READ  Bakal Ada Pabrik Pakan Ikan di Kecamatan Loa Kulu

 

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img