JAKARTA— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar modus penyelundupan beras dan garam menggunakan dokumen kepabeanan yang mencantumkan barang sebagai bahan kimia. Sebanyak 30 kontainer dari India ditindak di dua lokasi dengan total ratusan ton beras dan garam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan 15 kontainer pertama ditindak di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Dalam dokumen impor, barang tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya ditindak di Bogor, Jawa Barat. Barang dalam kontainer tersebut dilaporkan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).
“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/92/2026).
Penindakan di Tanjung Perak bermula dari pemberitahuan impor barang yang diajukan PT TI.
Berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, Bea Cukai menemukan dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dengan barang sebenarnya.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak kemudian menerbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik terhadap kontainer.
Dalam dokumen kepabeanan, 15 kontainer tersebut diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 412,5 ton.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Penindakan kedua di Bogor merupakan pengembangan informasi dari kasus di Tanjung Perak. Bea Cukai menduga terdapat pengiriman sejenis dengan modus pemberitahuan barang yang sama melalui pelabuhan lainnya.
Pengawasan dilakukan terhadap 15 kontainer yang diimpor PT ILW. Dalam dokumen impor, barang tersebut diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 420.000 kilogram.
Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.
Nilai keseluruhan barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Jika digabungkan, dua penindakan itu mengungkap sekitar 397,35 ton beras dan 436,4 ton garam, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,85 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat praktik pelanggaran kepabeanan menjadi perhatian.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ujar Suahasil.
Ia menekankan bahwa beras produksi dalam negeri memiliki tata kelola yang mencakup proses produksi, penyimpanan, hingga penjualan.
Menurutnya, pengawasan terhadap masuknya beras secara ilegal diperlukan untuk menjaga tata kelola dan perlindungan pasar pangan dalam negeri. (ANT/KN)



