Satgas ODC Kejar Pelaku Penembakan 4 Warga Sipil di Jayawijaya

JAYAPURA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) masih memburu pelaku penembakan empat warga sipil di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan personel dari Timika telah dikerahkan ke Wamena untuk memperkuat anggota yang sudah berada di wilayah tersebut.

“Personel Satgas ODC dari Timika sudah di Wamena untuk memperkuat personel yang ada di wilayah itu,” kata Faizal di Jayapura, Senin (21/9/2026).

Empat warga sipil menjadi korban dalam dua insiden penembakan tersebut. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang ditembak di Muliama pada 9 September 2026.

Sementara satu korban lainnya merupakan sopir lajuran yang ditembak di sekitar kawasan Danau Habema.

Faizal mengatakan ciri-ciri pelaku penembakan terhadap tiga ASN di Muliama telah diketahui oleh aparat. Namun, identitas pelaku yang menembak sopir lajuran masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, Satgas ODC melakukan pengejaran sekaligus penyelidikan untuk memastikan identitas para pelaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penembakan.

“Penegakan hukum tetap dikedepankan guna mencegah tindakan yang dapat berdampak terhadap masyarakat, namun bila dalam proses penangkapan terduga pelaku melakukan perlawanan maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, seluruh korban penembakan telah dimakamkan di kampung halaman masing-masing, yakni di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Kami menyampaikan berdukacita, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ketabahan dan penghiburan dalam menghadapi duka ini,” kata Kepala ODC tersebut. (ANT/KN)

READ  IHSG Anjlok Usai Laporan MSCI, Menkeu Purbaya: Hanya Shock Sesaat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img