JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi berprofil konservatif. Sekitar 70 persen dari portofolio tersebut ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan strategi tersebut diterapkan dengan mengutamakan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Fadlul menjelaskan portofolio keuangan haji BPKH terdiversifikasi ke sejumlah instrumen, tetapi tetap mempertahankan tingkat risiko yang konservatif.
Selain sekitar 70 persen yang ditempatkan pada SBSN atau sukuk negara, sekitar 5 persen dialokasikan ke fund di Islamic Development Bank, antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi.
Sementara itu, sekitar 25 persen dana dijaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.
Menurut dia, strategi konservatif tersebut membuat keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan menjadi pertimbangan utama, bukan mengejar imbal hasil yang lebih tinggi dengan mengambil risiko lebih besar.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” ujarnya.
Fadlul mengatakan setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaannya harus mempertimbangkan keamanan dana, keberlanjutan pengembangan, serta kebutuhan likuiditas untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
Fadlul juga menjelaskan perbedaan mandat antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
BPKH memiliki mandat untuk mengelola dan mengembangkan keuangan haji. Sementara Kemenhaj menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik yang sumber dananya berasal dari setoran jemaah serta hasil pengembangan keuangan haji. Adapun program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” ujar Fadlul.
Dalam penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki jaringan kantor di berbagai daerah.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan setoran dana haji. (ANT/KN)



