Menkeu Suahasil Minta DJP-DJBC Perketat Pengawasan Berbasis Risiko

JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berorientasi pada target penerimaan, tetapi juga mampu membaca perkembangan ekonomi dan perilaku wajib pajak untuk menghasilkan kebijakan yang tepat.

Pesan tersebut disampaikan Suahasil saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Target penerimaan sangat penting dan kita penting untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan,” kata Suahasil.

Kepada para pejabat DJBC, Suahasil meminta pengawasan diperketat untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal. Menurut dia, pengawasan harus dilakukan sejak awal dengan pendekatan berbasis risiko sehingga tidak hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

“Saya minta pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi semakin tajam, berbasis risiko, mampu membaca pola, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.

Suahasil menekankan pentingnya membaca kegiatan ekonomi sejak awal agar potensi aktivitas ilegal dapat ditekan.

“Jadi harus mulai dari awal, dari dulunya, dari kegiatan ekonominya diperhatikan, dan karena itu kita mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu,” katanya.

Di sisi lain, Suahasil mengingatkan DJBC tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan. Institusi tersebut juga memiliki peran dalam mengumpulkan penerimaan negara, terutama melalui aktivitas ekspor.

Sementara itu, kepada para pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Suahasil meminta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dijaga sebagai instrumen yang turut menggerakkan perekonomian.

Untuk pejabat Sekretariat KSSK, Suahasil meminta peran mereka diperkuat dari sekadar mengelola forum menjadi penggerak koordinasi antarpilar stabilitas sistem keuangan.

Pilar KSSK terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

READ  Selama Mudik Lebaran, Kereta Barang KAI Sumut Tetap Beroperasi Penuh

Menurut Suahasil, koordinasi juga perlu melibatkan Danantara sejak awal, terutama dalam pembahasan yang berkaitan dengan pengelolaan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

“Di dalam beberapa rapat terakhir kita mulai melibatkan elemen penting dari pengelolaan republik ini, yaitu Danantara, maka harus bisa dikoordinasikan sejak awal, bukan hanya sekadar menjadi penyelenggara rapat tetapi menjadi betul-betul penggerak koordinasi,” jelasnya.

Ia menegaskan koordinasi KSSK harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari memantau kondisi ekonomi, membaca risiko, bertukar informasi antarinstansi, hingga menyiapkan sistem peringatan dini.

“Artinya harus dilakukan secara berkelanjutan, dari sejak memantau kondisi ekonomi, membaca risiko, menghubungkan informasi antar lembaga, menyiapkan early warning, dan memastikan tiap rapat menghasilkan tindak lanjut dan monitoring,” kata Suahasil. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img