JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema khusus bagi mahasiswa pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menuntaskan pembelajaran tetapi belum lulus uji kompetensi. Melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan program pembinaan, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh proses pembelajaran sebelum kembali mengikuti persiapan uji kompetensi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mengikuti tahapan yang diperlukan dalam rangka menghadapi uji kompetensi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Program Pembinaan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah Menyelesaikan Seluruh Proses Pembelajaran pada Pendidikan Vokasi dan Program Profesi.
Keputusan tersebut telah diterbitkan dan disosialisasikan kepada perguruan tinggi.
“Keputusan Dirjennya sudah kita keluarkan dan sudah disosialisasikan. Jadi, proses pembelajarannya tidak diulang, tetapi kita berikan pembimbingan dan pembinaan untuk persiapan mengikuti ujian,” kata Brian dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Brian, standar pendidikan dan uji kompetensi tetap harus dipertahankan. Karena itu, skema tersebut bukan berupa penurunan standar kelulusan, melainkan penguatan terhadap kompetensi yang masih perlu ditingkatkan.
“Kita tidak bisa menurunkan standar kuliah-ujiannya, sehingga kita mendorong sebenarnya ada proses bimbingan,” ujarnya.
Brian menegaskan pelaksanaan RPL dan program pembinaan harus tetap menjaga mutu lulusan serta standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Melalui skema tersebut, capaian pembelajaran mahasiswa diakui berdasarkan hasil asesmen.
Selanjutnya, pembinaan diarahkan pada kompetensi tertentu yang masih membutuhkan penguatan.
“Melalui skema RPL dan program pembinaan, mahasiswa tidak mengulang seluruh proses pembelajaran. Pengakuan capaian pembelajaran dan program pembinaan dilakukan berdasarkan hasil asesmen serta mengacu pada standar kompetensi lulusan,” kata Brian.
Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa dapat memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan sebelum kembali menghadapi uji kompetensi.
Kemdiktisaintek juga mendorong perguruan tinggi mengembangkan program pendampingan yang lebih intensif.
Model pembinaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa serta kapasitas masing-masing perguruan tinggi.
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menekankan pentingnya membangun satu sistem pendidikan kedokteran yang berada dalam ranah kewenangan Kemdiktisaintek.
Namun, menurut Benjamin, pengembangan pendidikan kedokteran juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
Ia mendorong pembentukan tim bersama yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kemdiktisaintek untuk menyamakan pemahaman serta merumuskan arah pengembangan pendidikan kedokteran ke depan.
Melalui skema RPL dan program pembinaan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran untuk memperkuat kompetensi sebelum mengikuti kembali uji kompetensi, tanpa harus mengulang seluruh proses pendidikan. (ANT/KN)



