JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 18 September 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peran Lampri yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga masih mendalami barang bukti tersebut untuk memperoleh konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari sebelum menggeledah rumah Lampri, yakni pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026 ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri.
KPK kini masih menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang disita untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (ANT/KN)



