Mentan Amran Cabut Izin Pelaku Pelanggaran Beras Fortifikasi

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan tidak boleh lagi beredar di Indonesia. Pemerintah juga mencabut izin usaha pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Amran mengatakan telah menginstruksikan jajaran Bapanas untuk memperketat pengawasan sekaligus menindak setiap pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi.

“Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama Bapanas), Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak. Dan yang sudah melanggar kemarin yang fortifikasi, izinnya dicabut. Tidak boleh lagi memasarkan beras di Republik Indonesia,” kata Amran di Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Amran, pemerintah akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan manipulasi terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan tata niaga beras sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan memenuhi ketentuan.

Anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari mendukung langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi.

Ia menilai pengawasan menjadi penting karena beras fortifikasi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.

“Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Menteri Pertanian. Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang memerlukan,” ujar Endang.

Endang mengatakan hasil analisis terhadap sejumlah produk menemukan adanya perusahaan yang diduga memalsukan kualitas beras fortifikasi.

Menurut dia, dugaan tersebut perlu menjadi perhatian karena konsumen mengharapkan produk beras fortifikasi memiliki kandungan dan kualitas sesuai dengan manfaat yang ditawarkan.

“Karena ternyata setelah dianalisa ada beberapa perusahaan yang memalsukan kualitasnya. Nah ini sangat disesalkan karena kita di masyarakat itu sangat mengharapkan bahwa beras-beras fortifikasi itu adalah beras yang berkualitas tinggi, yang mengandung vitamin, antioksidan dan juga keperluan untuk ibu-ibu hamil dan juga stunting anak-anak,” katanya.

READ  Jubir 3 Paslon Kompak Bantah Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Untuk mencegah produk yang tidak memenuhi ketentuan beredar di masyarakat, Endang mendorong pengawasan diperketat hingga ke tingkat tempat penjualan.

Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan langsung atau inspeksi mendadak terhadap gerai yang menjual beras fortifikasi.

“Saya sangat mendukung bahwa harus ada pengawasan yang ketat dan sidak kepada gerai-gerai yang menjual beras-beras fortifikasi,” ujarnya.

Endang juga meminta pelaku yang terbukti melanggar diberikan sanksi tegas karena praktik tersebut, menurut dia, berpotensi merugikan masyarakat.

“Saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum seberat-beratnya, karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat kita,” katanya.

Pemerintah melalui Bapanas kini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap beras fortifikasi, termasuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img