ATR/BPN: Aset Rampasan KPK Jadi Milik Negara

JAKARTA — Aset rampasan negara senilai Rp763 juta hasil penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang layanan kementerian, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” kata Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).

Aset tersebut diterima Kementerian ATR/BPN melalui mekanisme penetapan status penggunaan barang rampasan negara.

Dalu mengapresiasi KPK atas penyerahan aset tersebut dan berharap pemanfaatannya dapat mendukung peningkatan kualitas layanan di lingkungan ATR/BPN.

“Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Total aset yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763 juta. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, sebidang tanah, serta satu unit kendaraan.

Rinciannya, tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569 juta.

Selanjutnya, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memiliki luas 134 meter persegi dengan nilai Rp143 juta.

KPK juga menyerahkan satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50 juta.

Dalu mengatakan tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pegawai yang membutuhkan rumah dinas.

Selain itu, aset tersebut masih akan dikaji untuk kemungkinan pemanfaatan lainnya yang mendukung operasional Kementerian ATR/BPN.

READ  Menkeu Periksa Penyebab Keterlambatan Penyaluran BLT Tambahan Rp34 Triliun

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan barang rampasan negara kepada kementerian dan lembaga merupakan bagian dari penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.

Menurut Mungki, pemanfaatan aset rampasan oleh kementerian dan lembaga juga menjadi bentuk manfaat tidak langsung dari pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberi tanda yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil penanganan perkara KPK.

“Tujuannya untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” kata Mungki.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen Kementerian ATR/BPN. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img